Jumat, 26 Maret 2010

sidang lanjutan SP PLN ke-4

Pada tanggal 25 Maret 2010 pukul 10.00 s.d 12.00 kembali digelar Sidang Mahkamah
Konstitusi Judicial Review UU nomor : 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang ke 4
(empat) atau sidang Pleno ke 2 (dua) dengan agenda acara : Mendengarkan Ahli dari Pemohon
dan Pemerintah dan dalam sidang ini tetap dipimpin oleh Bpk. Moh. Mahfud MD.

Pada kesempatan ini Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menghadirkan saksi ahli : Dr. David
Hall dari Inggris dan Luis C. Coral dari Philipina. Sedangkan dari Pemerintah mendatangkan
Dirut PT. PLN (Persero) Dahlan Iskan dan saksi ahli Dr. Ir. Toemiran, M. Eng.

Pada persidangan ini saksi Ahli Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Dr. David Hall
menyampaikan bahwa banyak negara-negara seperti : Brazil, India, Meksiko, Korea Selatan,
Argentina, Venezuela, Afrika Selatan dan Thailand yang meninggalkan privatisasi dan
liberalisme ketenagalistrikan karena dianggap merugikan rakyat dan bangsanya. Sedangkan di
negara Uni Eropa seperti Italia ditahun 2003 terjadi pemadaman listrik yang luas akibat dampak
dari privatisasi ketenagalistrikan. Untuk di Amerika serikat sendiri banyak negara-negara bagian
seperti California dan Texas konsumen mengeluhkan tingginya harga listrik setelah di
privatisasi yang akhirnya menentang pemisahan deregulasi listrik (unbundling). Tidak untuk Los
Angeles, Los Angeles selamat karena mempertahankan monopoli pemerintah kota yang
terintegrasi secara vertikal, sehingga tidak ada pemadaman.

Menurut Dr. David Hall dampak negatif dari restrukturisasi radikal sebagai alat efisiensi
adalah
"Restrukturisasi radikal adalah cara yang paling tidak berhasil untuk perbaikan kinerja,
dan ditandai dengan ketidakpastian dalam perencanaan, kekhawatiran akan pemecatan,
hilangnya rasa aman dan semangat, dan hilangnya efisiensi dan efektifitas"
. Selain itu juga terbitnya UU nomor : 30 tahun 2009 sangat berkaitan dengan adanya fakta
Globalisasi dan harga tidak terbukti turun karena terjadi banyak kartel serta perluasan system
didanai oleh Pemerintah bukan oleh Perusahaan.

SIDANG KE 4 MAHKAMAH KONSTITUSI 25 MARET 2010
Written by sp
Friday, 26 March 2010 08:13 - Last Updated Friday, 26 March 2010 08:32
Humas DPP SP PT PLN (Persero)

DAHLAN ISKAN DITERIAKI BALIK SAJA KE JAWA POS DI MK
Jakarta - Usai sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Dirut PLN Dahlan Iskan diteriaki para Serikat Pekerja PLN sebagai pemohon.

"Bapak bohong," kata salah satu dari serikat Pekerja PLN usai sidang yang mengagendakan saksi ahli di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/3).

Pelaku mengungkapkan, kepada Dahlan bahwa dalam UU tersebut berpotensi membuka penjualan listrik kepada pihak asing di daerah Jawa-Bali. "Saya tidak bohong, memang kenyataannya tidak seperti itu," kata Dahlan menanggapi.

Sementara, salah satu serikat pekerja PLN yang lain meneriaki Dahlan untuk kembali ke medianya. "Balik saja ke Jawa Pos," ujar dia.

Sementara itu, dalam sidang Dahlan mengungkapkan UU tersebut tidak ada unsur liberalisasi. Masalah jaringan dan distribusi tidak mengarah pada pemisahan yang seperti ditakutkan oleh para pemohon sehingga menimbulkan adanya liberalisasi.

"Sama sekali tidak melihat ada liberalisasi. Saya tidak mau, tidak berhak, dan tidak melihat. Saat ini transmisi dan distribusi masih dipegang PLN," ungkapnya.

Dahlan mengungkapkan, peran swasta hanya menjadi membantu. "Swasta hanya membantu saya setuju. Nggak ada jaminan juga, nggak ngerti aku karena ini bukan aku yang memunculkan," tuturnya.

"Pokoknya dikabulkan (UU Ketenagalistrikan) tidak menyusahkan saya, tidak dikabulkan juga tidak menyusahkan saya, dikabulkan tidak membuat PLN lebih baik. Tidak dikabulkan, tidak membuat PLN lebih baik, yang penting memperbaiki PLN,"ujarnya.
(PRIMAIRONLINE)


Dirut PLN tidak Jamin Kerja Sama dengan Swasta Perbaiki Layanan
JAKARTA--MI: Direrkutr Utama PLN Dahlan Iskan tidak berani memastikan, kerja sama PLN dan swasta akan menjamin kebutuhan listrik di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah bisa bekerjasama dengan swasta dalam menyediakan listrik. Akan tetapi Dahlan menyatakan tidak ada jaminan listrik di daerah terpenuhi walaupun nantinya PLN bekerja sama dengan swasta.
"Ga ada juga jaminannya. Siapa yang menjamin? Ga ngerti aku. Ini (UU 30/2008) kan bukan aku yang memunculkan. Pokoknya kalau ini dikabulkan tidak menyusahkan saya, tidak dikabulkan tidak menyusahkan saya. Dikabulkan tidak membuat PLN lebih baik, tidak dikabulkan tidak memuat PLN lebih baik," ujarnya.
Kerja sama dengan swasta dikhawatirkan akan mengancam nasib para Serikat Pekerja, serta meningkatkan harga listrik.
Dahlan pun membantah PLN melakukan proses swastanisasi seperti yang tersirat dalam Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Sama sekali tidak melihat ada liberalisasi. Saya tidak melihat, tidak mau, dan tidak berhak. Sampai saat ini, transmisi dan distribusi masih dipegang PLN," ujarnya memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU 30/2009 di gedung MK, Kamis (25/3).
Dahlan mengatakan saat ini yang terpenting baginya adalah memperbaiki sistem layanan. "Yang penting sekarang memperbaiki PLN," ujarnya usai sidang uji materi.
Sebelumnya, Dahlan sempat memaparkan idenya untuk memecah PLN menjadi anak-anak perusahaan yang lebih kecil. PLN pembangkit, PLN transmisi, dan PLN distribusi. Bagi Dahlan, ini adalah suatu inovasi untuk mengontrol efisiensi.
"Menarik itu. Ga gampang. Perjuangannya panjang. Yang penting bagi saya sekarang meningkatkan pelayanan. Kalau mau memperjuangkan itu, harus berjuang ke sini, ke sini, ke sini. Daripada berjuang panjang, lebih baik memperbaiki pelayanan. saya ga mau mikir sekarang. Sekarang yang penting listrik cukup, listrik baik. Itu cukup. Itu saja sudah memakan energi yg cukup banyak," jelasnya.
Menanggapi uji materi yang diajukan Serikat Pekerja, Dahlan mengaku tidak berharap banyak.
"Ini dikabulkan saya tidak kesulitan. Ini tidak dikabulkan juga tidak mengalami kesulitan. Nanti tetap akan bekerja berdasarkan undang-undang yang sudah ada. Saya tidak punya harapan apa-apa. Kalau diswastanisasi saya tidak setuju."
Dahlan sempat diteriaki "pembohong" oleh puluhan Serikat Pekerja yang selalu menghadiri persidangan. Pihak keamanan pun dengan cepat membawa Dahlan turun untuk menghindari amukan.

<Penulis : Setyawati>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar